Sunday, March 23, 2008
Lagi, Tentang WALHI
Dalam kerangka mempercepat pencapaian visi WALHI, maka struktur gerak WALHI harus dilalui dengan proses perencanaan strategis dari tingkatan terendah hingga di eksekutif nasional. Perencanaan strategis nasional merupakan akumulasi dari perencanaan strategis yang dibuat di tingkatan lokal.
Pembagian peran WALHI di tingkat nasional dan daerah dipertegas. Eksekutif Nasional WALHI melakukan kerja-kerja advokasi tingkat nasional dan internasional yang merupakan hasil rajutan dari kerja-kerja yang dilakukan di tingkat basis massa rakyat, organisasi anggota dan eksekutif daerah; asistensi dan penguatan kerja-kerja di tingkat lokal; penggalian sumberdaya pendukung gerakan.
Pada beberapa kerja advokasi tingkat nasional dan internasional, EN WALHI dapat mendistribusikan kerja-kerja (yang disertai dengan perangkat pendukungnya) pada tingkatan region melalui dinamisator region. Peran EN WALHI dalam advokasi adalah pada isu-isu yang strategis dan non sektoral, pengawalan terhadap kebijakan (hukum dan perundangan) nasional dan internasional, serta berhubungan dengan tanggung jawab negara.
Organ-organ gerak WALHI, baik organisasi massa rakyat, organisasi anggota, maupun dinamisator daerah dan region kepulauan, dikuatkan secara kolektif. Distribusi kekuatan pendukung, baik logistik material maupun kapasitas pegiat lingkungan hidup, harus terdistribusi dengan baik pada berbagai tingkatan organ WALHI.
Thursday, March 20, 2008
WALHI, Kerja Kolektif dan Terpimpin
Pencapaian target yang tertuang dalam Rencana Strategis WALHI 2008-2010 yang akan dikonkretkan melalui mandat PNLH X nanti mesti dilakukan melalui kerja-kerja kolektif yang terstruktur. Meletakkan kembali kepercayaan pada basis massa dalam menuju perubahan adalah suatu keharusan. Gerak massa kolektif dan terpimpin akan memberikan perubahan nyata bagi kebutuhan kehidupan rakyat. WALHI mesti mampu mendayagunakan segenap potensi organisasi, para pendukung dan basis massanya.
Wednesday, March 19, 2008
PP No.2 Tahun 2008, Menggadaikan Keselamatan Hidup Rakyat
Ancaman Bagi Keselamatan Hidup Rakyat
Apa jadinya jika kawasan hutan lindung sebagai basis pertahanan ekologi terakhir yang berfungsi sebagai kawasan penyangga yang berperan dalam menjaga keseimbangan iklim, mengatur tata air yang dapat menampung air, mengendalikan erosi dan mencegah banjir dan sumber keanekaragaman hayati yang tinggi dikeruk dan ditambang? Tentunya kita akan menghadapi ancaman bencana ekologis yang semakin besar baik dalam skala maupun intensitasnya. Dalam hal ini keselamatan dan keamanan hidup rakyat tidak pernah diperhitungkan oleh pemerintah hanya demi meraup ”tambahan pendapatan negara” dimana hasilnyapun disangsikan bisa berkontribusi bagi kemajuan bangsa apalagi bagi peningkatan kesejahteraan rakyat. Selain bencana ekologis dampak dari adanya PP No.2 tahun 2008 ini juga potensial menimbulkan meluasnya skala konflik baik konflik vertikal antara rakyat yang bermukim dikawasan dan sekitar hutan dengan pemerintah dan perusahaan tambang maupun konflik horizontal yang terjadi diantara rakyat itu sendiri. Lebih jauh PP No.2 tahun 2008 ini akan mengancam tatanan sosial-budaya, ekonomi dan politik masyarakat adat/ lokal sebagai konsekuensi dari bentuk tata kelola hutan dan sistem pertambangan saat ini yang mengabaikan nilai-nilai, hak dan kepentingan masyarakat.
Cerminan Ketidakadilan
Siapa kiranya yang paling diuntungkan dari adanya PP No.2 tahun 2008 ini? Tentu pihak yang paling diuntungkan adalah kelompok bisnis dalam hal ini perusahaan tambang dimana mereka mendapatkan kemudahan akses, legalitas formal dari pemerintah dan keuntungan yang cukup besar dari hasil tambang dengan biaya yang murah. Lantas rakyat kebanyakan yang mayoritas kehidupannya diambang garis kemiskinan mendapatkan apa?
Jargon bahwa pertambangan mensejahterakan rakyat sampai saat ini tidak terbukti karena yang terjadi adalah justru berlangsungnya penomena ”kutukan sumberdaya” dimana negara/ wilayah-wilayah kaya akan sumberdaya alam kebanyakan penduduknya miskin. Sementara praktek pertambangan itu sendiri selama ini telah banyak mengusur ruang hidup dan wilayah kelola rakyat, merusak hutan dan menghilangkan keanekaragaman hayati, mencemari sumber air dan lingkungan yang menyebabkan terjadinya kemiskinan baru di wilayah sekitar tambang.
Di Kalimantan Selatan sendiri berdasarkan catatan WALHI Kalsel saat ini terdapat lebih dari 400an izin konsesi pertambangan batubara termasuk puluhan PMA (Penanam Modal Asing), 1 PMA tambang emas, 1 PMA tambang intan dan beberapa tambang marmer dan bijih besi. Dari itu semua paling tidak tercatat 142.523 Ha masuk dalam kawasan hutan lindung dan 403.335 Ha masuk dalam kawasan hutan produksi. Catatan tersebut belum termasuk beberapa izin yang masih antri di pemerintahan kabupaten dan siap ditindaklanjuti apalagi dengan dikeluarkannya PP No.2 tahun 2008 tersebut.
Ditengah semaraknya eksploitasi pertambangan yang dipromosikan menghasilkan devisa bagi negara, sebesar 31,22% atau sejumlah 994.956 jiwa rakyat Kalimantan Selatan pada tahun 2007 berada dibawah garis kemiskinan. Data BPS (2007) menunjukkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) menempatkan Kalsel berada pada urutan ke 26 dari 33 propinsi di Indonesia. Intensitas dan skala bencana banjir terus meningkat dan hampir terjadi di seluruh kabupaten di Kalsel, apalagi jika hutan lindung sebagai benteng pertahanan ekologi terakhir juga ikut ditambang maka niscaya rakyat Kalsel mesti siap-siap untuk selalu menghadapi bencana yang lebih besar. Gambaran umum ini sudah cukup menunjukkan bahwa industri pertambangan saat ini tidak dikelola dengan orientasi peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat apalagi memenuhi standar pengelolaan lingkungan hidup yang baik.
Kembali Kepada Mandat Rakyat
Diterbitkannya PP No.2 tahun 2008 ini semakin menegaskan akan watak rezim pemerintahan yang kapitalistik dan tidak berpihak kepada kepentingan lingkungan dan rakyatnya. Alasan untuk menambah pendapatan negara mestinya tidak dijadikan argumen untuk takluk dan tunduk dibawah kepentingan kelompok bisnis dalam hal ini para pengusaha tambang dan terutama sekali kelompok perusahaan internasional atau Multi National Corporation (MNC). Saatnya negara ini berdaulat secara politik, ekonomi dan budaya dengan mengembalikan arah pembangunan yang berpihak kepada kepentingan rakyat dan lingkungan sesuai dengan mandat konstitusi UUD 1945 yang menempatkan kesejahteraan, harkat dan martabat rakyat sebagai orientasi dari seluruh pembangunan bangsa ini. Dan untuk itu dalam hal PP No.2 tahun 2008 maka sudah selayaknya pemerintahan SBY-JK bersegera mencabut kebijakan tersebut sebelum kuasa rakyat mencabut mandat terhadap mereka.
VISI DAN MISI sebagai Kandidat WALHI1
Visi misi pemimpin mengelaborasi berbagai cita-cita dan mimpi para konstituennya dengan melihat kondisi obyektif yang ada kedalam visi misi praktis-nya terhadap organisasi yang dipimpinnya.
Visi Praktis Terhadap WALHI
Sebagai organisasi jaringan advokasi lingkungan hidup tertua dan terbesar di Indonesia WALHI kedepan mesti memantapkan diri lebih maju bukan hanya sebagai lokomotif gerakan lingkungan tetapi lebih jauh lagi mampu menjadi lokomotif gerakan sosial, dan untuk itu Visi saya terhadap WALHI kedepan adalah Mewujudkan organisasi WALHI mampu mendorong isu lingkungan hidup menjadi agenda utama perubahan sosial di Indonesia.
Misi
Dalam mewujudkan organisasi WALHI mampu mendorong isu lingkungan hidup agar menjadi agenda utama terjadinya perubahan sosial di Indonesia, saya memberi focus kepada 3 prasyarat yang mesti dipenuhi yaitu : kekuatan rakyat; kekuatan organisional WALHI; dan kekuatan hukum dan kebijakan yang berpihak kepada kepentingan rakyat dan lingkungan.
Misi 1
Agar gerakan WALHI ditopang oleh kekuatan rakyat, saya menetapkan misi untuk Menjadikan organisasi WALHI menjadi organisasi lingkungan yang berbasis komunitas (gerakan akar rumput) dengan cara menciptakan kader-kader WALHI yang mampu melakukan pengorganisasian dan membangun komunitas-komunitas peduli lingkungan yang tersebar di seluruh Eksekutif Daerah WALHI.
Misi 2
Pertarungan-pertarungan terbesar persoalan lingkungan hidup dan pengelolaan sumberdaya alam akan terjadi di daerah-daerah dimana para Eksekutif Daerah (WALHI Daerah) beraktivitas sehingga untuk itu daya dobrak WALHI kedepan mesti ditopang oleh WALHI Daerah yang kuat. Oleh karena itu misi kedua saya adalah memperkuat kapasitas dan kemandirian WALHI Daerah. Dan ini akan terjadi jika kebijakan Eksekutif Nasional mampu memfasilitasi transpormasi pengetahuan dan kapasitas yang berasal dari seluruh komponen WALHI dan menempatkan WALHI-WALHI di daerah sebagai pusat aktivitas perjuangan yang dilakukan. Kemampuan dan daya dobrak organisasi ini akan kuat secara nasional jika WALHI Daerah kuat dan lebih mandiri.
Misi 3
WALHI menyadari bahwa dalam mewujudkan cita-citanya jalan yang selama ini ditempuh melalui gerakan sosial-advokasi semata ternyata tidaklah cukup mampu mengubah kebijakan negara dan situasi sosial-ekonomi-politik yang berwatak neolib yang menguras dan menindas kearah keberpihakan kepada kepentingan lingkungan dan kepentingan rakyat. Sehingga untuk itu pada PNLH IX di Mataram tahun 2005 yang lalu WALHI memutuskan untuk membangun sebuah kekuatan organisasi politik diluar tubuh WALHI yang akan memperjuangkan cita-cita WALHI melalu ranah politik praktis yang dalam perjalanannya lahirlah yang namanya Sarekat Hijau Indonesia. WALHI sendiri tetap sebagai organisasi penekan (pressure groups) yang independen.
Dua organ ini mesti berjalan sinergis untuk saling memperkuat sehingga mampu mendorong terjadinya perubahan sosial-politik kedepannya sebagaimana yang dicita-citakan dan ini mesti terkawal dengan baik jika kita tidak ingin gerakan yang kita bangun selama ini menjadi mundur kembali. Untuk itu misi ketiga saya adalah Memperkuat gerakan politik lingkungan melalui sinergisitas gerakan sosial yang dibangun oleh WALHI dengan gerakan politik yang dibangun sayap politik WALHI yaitu Sarekat Hijau Indonesia.
Friday, February 15, 2008
Bagaimana Membuat PNLH X WALHI Menjadi Tidak Biasa
Karena kerja WALHI adalah kerja tim (kolektif), maka diharapakan para kandidat EN dari sekarang sudah menyiapkan ”ancang-ancang” tim (kabinet) yang akan memperkuat kerja-kerjanya kedepan. Dalam melakukan rekruitment tim tersebut, sebaiknya kandidat menghindarkan pilihan atas dasar suka tidak suka atau berdasarkan konsesi dukungan namun lebih didasarkan kepada kebutuhan dan kapasitas orang yang akan direkrut tersebut termasuk loyalitas terhadap gerakan yang diusung WALHI. Harapannya jika semua ini sudah dipersiapkan sebelum PNLH maka siapapun kandidat yang terpilih akan bisa segera ”on track” menjalankan kepengurusan dan bisa menghemat waktu hanya untuk urusan yang beginian.
Kemudian, sebaiknya para kandidat baik kandidat EN maupun DN melakukan kunjungan (canvasing) dengan difasilitasi oleh organisasi ke beberapa daerah untuk bertemu dengan anggota yang ada di daerah tersebut (tidak mesti ke semua daerah dan di beberapa daerah lainnya bisa juga diwakilkan kepada juru bicaranya). Hal ini dimaksudkan bukan semata untuk meraih dukungan suara tetapi agar terjadi komunikasi gagasan dan konsep untuk bagaimana membangun dan memajukan WALHI kedepan. Kandidat akan menyampaikan konsep dan gagasannya untuk mendapatkan umpan balik dari para anggota. Selain itu juga para kandidat dapat menangkap berbagai pandangan dan ekspektasi yang berkembang di anggota terhadap WALHI kedepan. Harapannya dengan terjadinya komunikasi tersebut maka akan terbangun kesepamahan bersama terhadap apa yang akan dilakukan kedepan dan jika kandidat tersebut terpilih maka tentunya akan mempermudah jalannya organisasi ini karena banyak orang sudah paham bahwa organisasi ini akan dibawa kemana dan seperti apa. Dengan demikian kandidat terpilih bisa segera ”on track” menjalankan konsep dan gagasannya.
Suksesi PNLH bisa juga dibuat untuk menyebarluaskan gagasan dan konsep WALHI dalam menjawab persoalan lingkungan hidup kepada publik. Caranya adalah dengan menghadirkan para kandidat di forum-forum publik dan pertemuan dengan kelompok-kelompok masyarakat sipil utama lainnya, tokoh dan pejabat publik yang relevan seperti DPR RI dan DPD. Selain membuat prakondisi bagi para kandidat dalam berinteraksi dengan kelompok-kelompok utama diluar juga agar ”pesan” WALHI bisa sampai kepada mereka melalui para kandidat tersebut.
Aktivitas tersebut sekaligus melatih para kandidat dalam meningkatkan kapasitasnya berkomunikasi kepada publik dan ini mesti menjadi tradisi dalam setiap suksesi PNLH-nya WALHI. Dan dengan demikian maka ajang suksesi PNLH bukan hanya sekedar ajang ”elektoral vote” semata namun juga sebagai alat bagi pendidikan politik kader pemimpin WALHI dan penyebarluasan konsep dan gagasan WALHI terhadap persoalan lingkungan kepada publik.
Sunday, December 30, 2007
Angin Arus Bawah
WALHI adalah salah satu organisasi lingkungan terbesar di Indonesia yang memiliki 25 kantor di 25 provinsi dan lebih dari 400an anggotanya. Tantangan WALHI kedepan bukan saja yang berasal dari faktor ekstenal berupa ancaman terhadap kondisi lingkungan hidup di Indonesia yang terus kian memburuk dan kuatnya tekanan politik negara sebagai konsekuensi dari sistem tatanan ekonomi politik neolib yang kapitalistik, menghisap dan menindas. WALHI juga dihadapkan pada persoalan bangunan konsolidasi internal dan sistem kaderisasi yang masih timpang. Menghadapi tantangan eksternal saya kira gerakan WALHI tidak cukup hanya dengan mengandalkan advokasi kebijakan dan upaya litigasi semata atau berputar hanya pada tataran kampanye. Terbukti berbagai advokasi kebijakan dan litigasi yang dilakukan oleh WALHI hampir rontok disemua tingkatan. Sehingga untuk itu WALHI mesti mengubah arah dan strategi gerakannya dengan menekankan kepada penguatan gerakan akar rumput dengan membangun komunitas-komunitas peduli lingkungan di masing-masing WALHI daerah yang akan menjadi kekuatan pendukung WALHI. Menghadapi tantangan internal, paling tidak ada tiga agenda utama yang mesti dilakukan yaitu; pertama, melakukan internalisasi ke-WALHI-an kesemua level organ WALHI; kedua, melakukan penguatan WALHI melalui penguatan WALHI-WALHI daerah dengan menempatkan WALHI-WALHI di daerah sebagai pusat aktivitas gerakan advokasi yang dilakukan; ketiga, memperbaiki sistem pengkaderan di WALHI melalui keterpaduan berbagai konsep pendidikan yang selama ini sudah ada di WALHI dan menjadikannya terstruktur dan sistematis.
Sekarang saya sudah siap untuk menghembuskan angin segar dalam membangun gerakan lingkungan hidup di Indonesia. Angin ini bukanlah angin yang bertiup dari atas ke bawah namun sebaliknya arus angin bawah yang berhembus menuju atas. Angin arus bawah yang sebelumnya berpacu dengan derasnya luapan air-air sungai yang meluap membanjiri rumah dan sawah penduduk, angin yang menelisik miris diantara pohon-pohon tumbang, angin yang menguap panas di rawa-rawa gambut dan diantara kebakaran lahan dan hutan, angin yang terjebak diantara lobang-lobang tambang. Angin ini adalah angin arus bawah yang berhimpun dan bergerak terus melaju ke atas.......dan jika memang semua arus bawah berhimpun maka arus angin ini tidak akan terbendung lagi!
Thursday, November 22, 2007
Transparansi + Inspirasi
Saya sangat senang sekali karena dalam pertemuan tersebut saya bertemu dengan para inspirator seperti mas Dani Moenggoro, mbak Budsi dan mbak Kiki. Mas Dani dan mbak Budsi yang fasilitasi pertemuan, dan walaupun sebagian besar prosesnya saya sudah cukup familiar namun saya tidak pernah bosan karena selalu ada kreatifitas baru yang disuguhkan. Selalu menginspirasi! Dan saya kembali mendapatkan energi baru yang menyegarkan. Bahkan lengkapnya lagi saya ketemu kawan-kawan dari daerah lainnya yang juga tidak kalah memberikan inspirasi-inspirasi baru buat saya, seperti Dony Kaltim dengan pengembangan Informasi Teknologinya. Luar biasa!
Alhasil, dalam pertemuan tersebut berhasil merumuskan arah dan strategi kedepan dalam mendorong adanya transparansi di sektor ekstraktif ini dengan mendasarkan bukan saja pada agenda transparansi pada anggaran/keuangan semata tetapi juga tranparansi perizinan sampai kepada transparansi kontrak. Selain itu juga disepakati terbentuknya jaringan nasional yang diberi nama PWYP-Indonesia sebagai wadahnya.
Sebagaimana pengetahuan umum, industri ekstraktif migas dan pertambangan merupakan industri yang tidak berkelanjutan karena sifatnya yang tak terbarukan (unrenewable). Disatu sisi dipromosikan untuk menangguk devisa negara yang besar namun disisi lain industri ekstraktif ini menyimpan segudang persoalan dan dampak negatif yang besar bagi lingkungan dan masyarakat. Fakta menunjukkan bahwa sebagian besar negara-negara berkembang yang kaya akan sumberdaya alam penduduknya masih banyak yang berada di bawah garis kemiskinan, sebuah penomena kutukan sumberdaya.
Harapannya, dengan transparanya pengelolaan di sektor ini maka memudahkan rakyat untuk melakukan kontrol dan membuat pilihan mereka dalam menentukan bagaimana pengelolaan sektor ini mesti dilakukan termasuk pilihan untuk menerima atau menolak adanya industri ini di wilayah mereka.
Dengan terbentuknya jaringan ini, ada harapan semakin memperkuat gerakan penyelamatan lingkungan hidup yang lebih baik dan pro rakyat yang selama ini sudah dibangun dan didorong oleh berbagai kelompok organisasi masyarakat sipil lainnya. Paling tidak semakin banyak orang yang mempermasalahkan persoalan industri ekstraktif ini maka semakin besar pula peluang kita untuk membongkar dan memperbaikinya. Buktikan!